Nama : Fauziah Fitriani
NPM :
52216731
Kelas :
3DF01
1. KONSEP,
ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI
A.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3,
yaitu:
1.
Konsep koperasi barat
2.
Konsep koperasi sosialis
3.
Konsep koperasi negara berkembang
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat :
· Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan
saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan
akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhdan
dikendalikan oleh adap anggotanya :
· Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi
dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan
keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi
secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi
terhadap anggotanya :
· Pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil.
· Memberikan distribusi pendapatan yang
lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan
kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Perbedaannya dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis,
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
B.
Aliran Koperasi
Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
1.
Aliran Yardstick
2.
Aliran Sosialis
3.
Aliran Pesemakmuran
1.
Aliran Yardstick
Aliran yardstick biasa kita temukan
pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem
perekonomian liberal. Pada aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan
untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin
negara tersebut. Tetapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap
keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat “masa bodoh” atas bangun jatuh
nya koperasi tersebut. Maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota
koperasi itu sendiri.
2.
Aliran Sosialis
Di sini koperasi dianggap sebagai
suatu badan yang mempunyai peranan penting. Koperasi dianggap alat yang paling
efektif untuk dapat mensejahterkan masyarakat, karena sistemnya yang sangat
menguntungkan. Tidak hanya itu, koperasi juga dianggap sebagai penyatu
masyarakat, maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan
kalangan atas, menengah, ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu
organisasi yg menganut asas kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya ditemukan
di Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Koperasi dianggap sebagai wadah
ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan juga koperasi memiliki peranan
penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Koperasi juga sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Di sini pemerintah ikut membantu dalam
gerakan koperasi tersebut, tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut
dapat berjalan baik. Maju atau tidaknya koperasi ini menjadi tanggug jawab
pemerintah.
C.
Sejarah Koperasi
1.
Sejarah Koperasi Dunia
Pada dasarnya koperasi adalah
institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan
kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia
sampai pada awal Revolusi Industri, yaitu di Eropa pada pertengahan abad ke-18
dan awal abad ke-19. Lembaga ini sering disebut sebagai Koperasi Historis atau
Koperasi Pra-Industri. Penerapan sistem kapitalis di eropa membuat buruh merasa
tertindas dan untuk membebaskan penderitaan mereka bersepakat untuk membentuk
koperasi. Pada awalnya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan
dengan gerakan sosialis, hal ini disebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan koperasi.
Pertama kali koperasi muncul di eropa
pada awal abad ke-19, Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang
terdapat di eropa itu muncul dengan alasan yang pertama terdapatnya kesamaan
motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis dan yang kedua sebagai
suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbede dengan bentuk struktur organisasi
ekonomi kapitalis.
Koperasi di negara-negara eropa di
antaranya:
a. Inggris
b.
Perancis
c. Jerman
d.
Denmark
e. Swedia
a.
Inggris
Penderitaan yang dialami oleh kaum
buruh di berbagai negara di eropa pada awal abad ke -19 di alami pula oleh para
pendiri Koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris,
pada tahun 1844.
Pada mulanya Koperasi Rochdale memang
hanya bergerak dalam usaha kebutuhan konsumsi. Tapi kemudian mereka mulai
mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Dengan
berpegangan pada asas-asas Rochdale, para pelopor Koperasi Rochdale
mengembangkan toko kecil mereka itu menjadi usaha yang mampu mendirikan pabrik,
menyediakan perumahan bagi para anggotanya, serta menyelenggarakan pendidikan
untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus Koperasi.
Menyusul keberhasilan Koperasi
Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi
di Inggris. Sebagaimana
Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para
konsumen.
Dalam rangka lebih
memperkuat gerakan Koperasi,
pada tahun 1862,
Koperasi-koperasi konsumsmi di
Inggris menyatukan diri
menjadi pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W. S. telah
memiliki sekkitar 200 buah pabrik
dan tempat usaha dengan
9.000 pekerja, yang perputaran
modalnya mencapai 55.000.000
poundsterling. Sedangkan pada
tahun 1950, jumlah anggota
Koperasi di seluruh
wilayah Inggris telah berj umlah
lebih dari 11.000.000 orang dari
sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.
b.
Perancis
Perancis dan
perkembangan industri telah
menimbulkan kemiskkinan dan penderitaan bagi
rakyat Perancis. Berkat
dorongan pelopor-pelopor mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc,
serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat,
para pengusaha kecil
di Perancis berhasil
membangun Koperasi-koperasi yang
bergerak dibidang produksi.
Dewasa ini di Perancis terdapat
gabungan Koperasi konsumsi nasional Perancis (Federation Nationale Dess
Cooperative de Consommation), dengan jumlah koperasi yang tergabung sebanyak
476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang di miliki
berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
c. Jerman
Sekitar tahun 1848, saat inggris dan
perancis telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F.W.
Raiffeisen, walikota di Flammersfield ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan
diri dalam perkumpulan simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan
pedoman kerja sebagai berikut :
· Anggota Koperasi wajib menyimpan
sejumlah uang.
· Uang simpanan boleh dikeluarkan
sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
· Usaha
Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
kerjasama yang erat.
· Pengurusan Koperasi
diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa
mendapatkan upah.
· Keuntungan yang diperoleh digunakan
untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman
ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada
tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang
bergerak di daerah
perkotaan. Pedoman kerja
Koperasi simpan-pinjam Schulze
adalah :
· Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota.
· Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
· Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
· Pinjaman bersifat jangka pendek.
· Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
d.
Denmark
Jumlah
anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh penduduk. Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark yang berusia
antara 18 s/d 30 tahun balajar di
perguruan tinggi.
Dalam
perkembangannya, tidak hanya
hasil-hasil pertanian yang
didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri.
Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi.
Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat
pekerja di daerah perkotaan.
2.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang asisten residen Belanda
bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih R.Aria Wiria, sewaktu
mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian.
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat
pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda
menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr.
Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan perananya bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927,
Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai
sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun
berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai
bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
· Pertama, adalah koperasi konsumsi yang
terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
· Kedua, adalah koperasi produksi yang
merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
· Ketiga, adalah koperasi kredit yang
melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
2. PENGERTIAN
dan PRINSIP KOPERASI
A.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di
bidang ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan pengertian koperasi yang lebih formal
adalah sesuai dengan Undang Undang No. 17 Tahun 2012 pasal 1, yaitu:
Koperasi: badan hukum yang
didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi
Koperasi
didirikan dengan berlandaskan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Artinya, dalam menjalankan usahanya koperasi harus tunduk pada aturan dalam
Pancasila dan UUD ’45.
Koperasi
dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, koperasi tidak bertujuan untuk
menguntungkan satu orang saja, tetapi mencapai keuntungan bersama. Hal ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.
Prinsip Koperasi
Menjalankan koperasi berbeda dengan
menjalankan usaha biasa karena ada prinsip-prinsip yang harus dipenuhi.
Prinsip-prinsip itu adalah:
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Sukarela
artinya anggota bergabung tanpa paksaan. Terbuka berarti siapa saja yang mampu
menjalankan kewajiban sebagai anggota berhak bergabung dalam koperasi.
§ Pengawasan oleh anggota diselenggarakan secara
demokrasi
Demokrasi
artinya setiap anggota diperbolehkan menyampaikan pendapat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pengurus maupun Pengawas tidak bisa mencabut hak-hak seorang
anggota kecuali anggota tersebut mengundurkan diri dari posisinya.
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi koperasi
Setiap
anggota memiliki perannya sendiri-sendiri dalam koperasi, baik sebagai
pengurus, pengawas maupun anggota yang berkontribusi dengan melaksanakan
kegiatan usaha koperasi.
§ Pemberian balas jasa sesuai modal
Balas jasa
berupa SHU diberikan kepada anggotanya secara adil. Bagi anggota yang
menyertakan modal besar, maka SHU yang diterima akan besar juga. Begitu juga
sebaliknya.
§ Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang
otonom dan independen
Artinya
dalam menjalankan usahanya koperasi tidak dipengaruhi oleh kepentingan individu
anggotanya maupun kepentingan pihak luar.
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan
Pendidikan
dan pelatihan diberikan baik untuk anggota atau masyarakat umum. Pendidikan dan
pelatihan untuk anggota bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka sehingga
koperasi dapat beroperasi lebih baik, sedangkan pelatihan untuk masyarakat umum
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan.
§ Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama
Kerjasama
dengan koperasi lain maupun dengan organisasi lain dapat dilakukan lewat
jaringan kegiatan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
Tujuan dari kerja sama adalah untuk memperkuat gerakan koperasi sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.
3.
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila
memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan
koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan
Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi, adalah sebagai berikut :
a.
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh
orang yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama;
b.
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga
Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi Prosedur
Pendirian Koperasi
Prosedur Pendirian
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Prinsip Koperasi Indonesia :
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
·
Pembagian balas
jasa yang terbatas terhadap modal.
·
Kemandirian.
·
Pendidikan
perkoperasian.
·
Kerjasama antar
koperasi.
·
Kegiatan usaha
Koperasi :
Kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh
koperasi adalah kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan
ekonomi anggota.
Kegiatan usaha koperasi berfungsi menyokong
kegiatan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Perkembangan kegiatan usaha koperasi
seharusnya berimbas pada perkembangan usaha anggota atau peningkatan pemenuhan
ekonomi anggotanya.
Struktur Organisasi Koperasi :
·
Unsur Perangkat
Organisasi Koperasi (Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas)
·
Unsur Dewan
Penasihat atau Penasihat
·
Unsur Pelaksana
yaitu manajer dan karyawan
Rapat Anggota :
·
Rapat yang
dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
·
Merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Rapat Anggota
merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
·
Segala keputusan
penting yang menyangkut kehidupan koperasi harus dimintakan persetujuan kepada
anggota dan diputuskan melalui rapat anggota.
Tata Cara Pendirian Koperasi :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk
panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada
calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.
Mempersiapkan tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para
pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap
melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri
oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.
Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir
untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat
pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi
, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh
para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam
Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi
atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam
Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut
oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi
serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis
koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang
menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan
sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan
mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi
, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri
status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang
terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut
:
Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas
mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan
rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara
rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri
dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan
wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai
sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena
terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya
yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
Penutup
Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih
anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
Neraca awal koperasi, merupakan perincian
posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar
belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan
datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat
pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi
terlebih dulu mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan
melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua,
aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat.
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP
dilengkapi riwayat hidup).
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.
Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal
sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer
dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa
deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui
oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta
pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas
Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila
ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
– tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
– tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku
sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte
salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti
biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia
pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor :
98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat
perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian,
perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai
badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan
untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur
pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti
prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang
minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten
Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di
bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah
dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi
untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber :