Minggu, 16 Juni 2019

Sisa Hasil Usaha, Nilai dan Prinsip Dasar sebagai Kekuatan Koperasi dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi, Pemberdayaan Koperasi melalui Penguatan Manajemen Pemasaran Strategic, Kewirausahaan Koperasi


Nama             : Fauziah Fitriani
NPM               : 52216731
Kelas              : 3DF01

1.    SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
§  Sistem Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sistem Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota.Jika diasumsikan antara lain sebagai berikut :
§  Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
§  Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
§  Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
§  Ø SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
§  Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di koperasi
§  Ø SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
§  Cara Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.


2.    NILAI DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI KEKUATAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI EKONOMI
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.

Berbagai kendala koperasi dalam menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang antara lain:
·         Keterlambatan koperasi untuk merger atau amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan tidak efisien.
·         Kekurangan koperasi untuk memanfaatkan kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini juga sering disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
·         Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang efisien.

Tantangan yang sangat Mendasar di era globalisasi dan pasar bebas adalah bagaimana mempertahankan pangsa pasar domestik dan menerobos pasar regional AFTA, APEC, dan GLOBAL. Jadi sikap kita jelas bahwa kita tidak mau menjadi penonton tetapi dengan segala kemampuan, daya dan upaya kita harus menjadi pemain di arena persaingan global. Koperasi memegang peran kunci menciptakan era globalisasi yang berkeadilan, diantaranya adalah:

·         Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang bersifat dialogis dan demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen perubahan dan demokrasi.
·         Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan koperasi adalah “MARKET LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh dunia.
·         Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih cepat pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
·         Koperasi merupakan landasan  pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan badan usaha lain umumnya.
·         Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab bersama terhadap resiko usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam melaksanakan keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan ekonomi. Hal ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih mementingkan keuntungan ekonomi/finansial.
·         Masyarakat sebagai inti dari perusahaan, itulah tujuan dan nilai yang diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan berusaha sendiri (SELF ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan sosial ekonomi yang terjadi di sekitarnya.
·         Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai yang meliputi sistem moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari perangkap keserakahan.
Nilai dasar koperasi adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu sendiri. Nilai dasar koperasi mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan koperasi karena nilai dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai dasar itu ialah Keadilan, kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai koperasi yang dapat membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
·         Koperasi harus menyesuaikan diri, dimana koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja sama dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
·         Kembali kedasar, yaitu kembali kepada prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari akan tantangan, peluang, dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi era liberalisasi dan globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan pengembangan koperasi pada dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
·         Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai dengan identitas koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
·         Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan dunia usaha.
·         Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kebijaksanaan pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan koperasi.
·         Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar sebagai dasar kekuatan koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya sebagai pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
·         Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari makna identitas dan prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang dikandung oleh prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
·         Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana dan pimpinan (yang dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan keberadaan koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
·         Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh tangung jawab, menghimpun dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat dijangkau oleh koperasi.
·         Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai cara yang efektif membangun kemampuan finansial koperasi melalui simpanan-simpanan, tabungan-tabungan, penyisihan pendapatan, cadangan dan yang sejenisnya.
·         Pengembangan jaringan usaha dan aliansi strategis koperasi (cooperative bussiness network dan cooperative strategic alliances) melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan ketertarikan usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan  antar koperasi (INTER-COOP TRADING), baik secara horizontal, vertikal, dan diagonal.
·         Kualitas pengelolaan koperasi ditingkatkan agar akuntabilitasnya dapat dibuktikan sebagai lembaga pendemokrasian ekonomi yang paling tepat dan sesuai dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk itu, transparansi pengelolaan usaha ke anggota akan semakin ditingkatkan, demikian pula kemampuan menata pembukuan dan laporan yang auditable akan dikembangkan guna memupuk kepercayaan anggota dan meningkatkan kredibilitas koperasi sebagai lembaga ekonomi yang modern. Ada empat alasan pokok perlunya akuntabilitas koperasi ditingkatkan, yaitu 1) Koperasi sebagai unit ekonomi yang demokratis akan menghindarkan diri dari praktek KKN, 2) Mekanisme pengambilan keputusan yang demokratis akan memotivasi berkembangnya partisipasi , 3) Wadah untuk pembentukan rakyat yang demokratis yang menghayati COLLECTIVE SELF RULE (KEPEMIMPINAN KOLEKTIF YANG MANDIRI), 4) Berkembangnya kesetaraan dalam hubungan ekonomi, bukan patron-client atau tuan-hamba.
Selanjutnya dalam rangka mencapai tujuan tersebut, koperasi perlu memperhatikan hal yang mendasari dan saling terkait secara fungsional, yaitu keanggotaan, kepengurusan, dan keusahaan. Ketiga unsur tersebut mempunyai peran secara timbal balik untuk mencapai tujuan koperasi. Peranan timbal balik keanggotaan dan kepengurusan ialah anggota sebagai pemilik memberikan kepercayaan kepada pengurus untuk mengelola organisasi koperasi, memberikan ide-ide dan ikut mengawasi. Sebaliknya para pengurus memberikan pembinaan kepada anggota dan memberikan pertanggung jawaban kepada anggota. Peran timbal balik keanggotaan dan keusahaan ialah anggota sebagai pemilik memberikan sumbangan modal pokok usaha, memanfaatkan pelayanan usaha koperasi, mengawasi jalannya usaha.  Sebaliknya keusahaan memberikan pelayanan kepada anggota. Peran timbal balik kepengurusan dan keusahaan adalah pengurus memberi kepercayaan kepada keusahaan untuk mengelola usaha koperasi sesuai dengan mandat dari anggota. Apabila dari ketiga bahasan tersebut tidak menjalankan perannya, maka derajat kekoperasian organisasi koperasi berkurang.
Sejalan dengan itu, maka anggota koperasi harus memiliki pemahaman yang benar mengenai hakekat koperasi dan bagaimana mengembangkan pemahaman tersebut dalam praktek, sehingga koperasi bukan semata-mata dapat mencapai tujuannya, tetapi dalam upaya tersebut juga bekerja berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai tata kerja koperasi, maka anggota dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan manajerial sebagai pelanggan, anggota-anggota harus membuat usaha koperasi berkembang melalui partisipasi aktif terhadap semua kegiatan serta loyal terhadap koperasinya.
Selanjutnya hal lain yang dapat dilakukan dalam rangka menghadapi era globalisasi, Koperasi ke depan harus melakukan langkah-langkah pembenahan dan penyesuaian terhadap perubahan situasi dan kondisi yang akan terjadi. Penyesuaian pada diri koperasi yang berwawasan luas yang bertujuan untuk memperkokoh nilai-nilai dasar atau prinsip-prinsip koperasi yaitu sebagai wadah suatu gerakan untuk memperjuangkan cita-cita ekonomi rakyat. Nilai-nilai dasar koperasi berasal dari orang-orang yang bersatu secara sukarela dan demokratis untuk mencapai tujuannya. Kemudian apabila kita lihat dan telaah ternyata pendekatan yang diterapkan cenderung mengabaikan nilai-nilai dasar tersebut, padahal keberadaan koperasi dalam era pasar bebas justru ditentukan sampai seberapa jauh nilai-nilai dasar koperasi itu dilaksanakan. Salah satu penyesuaian yang berkaitan dengan nilai dasar koperasi adalah masalah pendidikan anggota. Dengan adanya pendidikan yang dilakukan secara terus menerus diharapkan anggota akan mampu menentukan sikap secara objektif dan demokratis. Sebagaimana diketahui bahwa dalam koperasi pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Apabila seluruh anggota telah mendapatkan pendidikan yang cukup, maka dalam forum rapat anggota akan didapatkan keputusan-keputusan yang objektif dan terarah, tidak berdasar suara orang per orang yang merasa kuat atau suara terbanyak yang belum pasti kebenarannya. Pembenahan berikutnya adalah manajemen, pembenahan ini bersifat ke dalam yang cenderung mengarah pada bidang organisasi dan fungsi-fungsi bisnis koperasi. Dalam hal ini efisiensi organisasi dan usaha sangat diperlukan dan menentukan manajemen koperasi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan situasi dan kondisi perekonomian yang bakal terjadi. Peran manajemen diantaranya meliputi : 1) Suatu perencanaan yang menggambarkan keadaan yang objektif tentang pra produksi, produksi, dan pasca produksi serta hal-hal yang menyangkut masa yang akan datang  serta memperhatikan hal-hal yang telah terjadi sebelumnya, 2) Struktur organisasi harus berdasar keadaan yang dinamis dan responsif terhadap suatu perubahan, apabila terjadi pengaruh baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi. Organisasi harus mampu menempatkan orang-orang yang tepat pada spesifikasi tugasnya serta mempunyai kemampuan yang memadai, 3) Pengarahan dalam pelaksanaan harus jelas dan detail, 4) Pengawasan dan pengendalian harus dilakukan secara optimal agar didapatkan hasil yang maksimal.


3.    PEMBERDAYAAN KOPERASI MELALUI PENGUATAN MANAJEMEN PEMASARAN STRATEGI

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah sedang diminati banyak masyarakat di Indonesia. Tidak heran bila UMKM merupakan kelompok usaha yang paling besar di Indonesia dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 60%. Selain itu, bisnis UMKM ini lebih kuat dalam menghadapi krisis global. Untuk bisa menghadapi pasar global memang tidaklah mudah, karena produk UMKM akan bersaing dengan produk negara lain. Untuk menyiasatinya dibutuhkan strategi yang tepat untuk mengembangkan UMKM agar bisa bersaing menghadapi pasar global. Berikut 5 strategi yang harus dimiliki UMKM:



Product


Menentukan produk dalam bisnis UMKM adalah langkah yang paling utama sebelum bisnis berjalan. Produk yang Anda jual haruslah sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh semua konsumen. Untuk itu, Anda harus melakukan riset terlebih dahulu tentang selera pasar,  tren pasar yang sedang berkembang saat ini, dan melihat seberapa besar peluang pasar yang akan kita bidik. Selain itu, dari segi kualitas, produk yang akan dijual haruslah memiliki kualitas yang bisa bersaing dengan produk yang sudah ada, kalau perlu bisa sekelas dengan produk yang dijual dengan standar pasar global.



Price


Untuk menentukan harga jual produk, Anda harus teliti menghitung total semua biaya yang dikeluarkan selama produksi berlangsung. Ada 3 cara penetapan harga yang bisa Anda lakukan agar terhindar dari kerugian saat penentuan harga.

a. Penentuan harga berdasarkan biaya produksi ditambah dengan keuntungan, biasanya keuntungan diambil 30% dari harga produksi.

b. Penentuan harga berdasarkan kompetitor, jadi Anda bisa riset terlebih dahulu sebelum menentukan harga,  tentukan harga di bawah kompetitor, tetapi dengan kualitas yang sama dengan kompetitor. Jadi ini bisa menjadi salah satu strategi untuk menarik konsumen dari kompetitor.

c. Penentuan harga berdasarkan permintaan, jadi konsumenlah yang akan menentukan harga produk yang Anda miliki dengan mengacu pada kualitas yang dimiliki, tetapi jika harga yang diberikan masih di bawah harga produksi, Anda harus bisa menaikan harga jualnya, sehingga bisa tetap mendapatkan keuntungan.



Place


Agar penjualan bisa maksimal dan produk mudah didapatkan oleh konsumen, maka UMKM haruslah memilih tempat yang strategis untuk berjualan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tempat usaha yaitu:

a. Lokasi yang strategis mudah di akses oleh semua orang dan dekat dengan keramaian.

b. Sesuai dengan target pasar yang sedang dibidik, jika targetnya adalah pekerja, maka usaha yang dibuat haruslah berdekatan dengan perkantoran.

c. Mudah dijangkau oleh semua konsumen terutama dari segi transportasi.

d. Produk yang dijual haruslah menarik perhatian konsumen.



Promotion


Promosi adalah langkah untuk mengenalkan produk yang Anda miliki kepada konsumen. Apalagi jika produk yang dijual adalah produk baru, maka promosi ini sangat penting dilakukan. Agar promosi yang dilakukan bisa tepat sasaran, maka Anda harus melakukan riset terhadap produk yang dijual dan siapa saja calon konsumen yang potensial untuk membeli produk tersebut. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih, melalui media mana Anda melakukan promosi, apakah via media online atau media offline?



People


Yang terakhir adalah orang atau sumber daya manusia (SDM). SDM yang dipilih haruslah orang-orang pilihan yang bisa menghasilkan produk dan layanan terbaik. Jangan ragu untuk melakukan seleksi kepada calon karyawan dalam bisnis UMKM yang Anda bangun, hindari referensi dari kenalan atau sodara jika dirasa skill yang dimiliki belum sesuai. 


4.    KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
“ kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama”.

Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan:

1.      Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

2.      Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1998, h.30).

3.      Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil risiko.

4.      Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebaga pelanggan.

5.      Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

6.      Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, mnajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Fungsi Kewirakoperasian

1.      Kewirakoperasian Rutin
kewirauskoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi, pemasaran, personalian, keuangan, administrasi, dan lain-lain.

2.      Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage disini dimaksudkan sebgai keputusan yang diambil dari dua kondisi uang berbeda.

3.      Kewirakoperasian Inovatif
inovatif berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru.

Tipe Kewirakoperasian

Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 tipe, yaitu :

1.      Kewirakoperasian anggota
dalam kewirakoperasian anggota, anggota itu sendiri merupakan pemilik koperasi. Tetapi tipe ini masih sangat lemah mengingat kebanyakan kemampuan anggota dalam inovasi masih sangat rendah, karena dalam bertindak harus memperhatikan anggota lainnya.

2.      Kewirakoperasian manajer
dalam kewirakoperasian manajer, manajer diangkat sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan operasional. Tetap dalam tipe ini kendala yang dihadapi oleh manajer adalah keterbatasan untuk bertindak.

3.      Kewirakoperasian birokrat
dalam kewirakoperasian birokrat melibatkan birokrat, birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.

4.      Kewirakoperasian katalis
dalam kewirakoperasian katalis, katalis diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi. Para katalis mempunyai kemampuan yang tinggi dan motivasi yang tinggi, ia juga mempunyai kebebasan bertindak karena berada diluar organisasi koperasi dan tidak terikat oleh aturan-aturan koperasi tersebut.

Tugas Wirakop

a.     Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar
b.     Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
c.     Pemanfaatan interlinkage market
d.     Pemanfaatan trust capital
e.     Pengendalian ketidakpastian
f.        Penciptaan inovasi
g.     Pengembangan manfaat partisipasi

Manfaat Berwirausaha/ Kewirausahaan

1)      Kebebasan finansial

Terkadang keuntungan finansial bukan merupakan motivasi utama melakukan kegiatan usaha, namun tidak bisa dipungkiri keuntungan finansial menjadi faktor penting guna kelangsungan hidup usaha dan pertumbuhan serta menjadi daya tarik tersendiri seseorang terjun ke dalam dunia usaha. Adakalanya pada suatu waktu keuntungan wirausaha sangat tinggi di atas rata-rata keuntungan jenis usaha yang sama (rata-rata Industri). Dengan risiko usaha yang harus ditanggung sendiri, wirausaha dalam melakukan kegiatan usaha dengan perencanaan, implementasi yang cukup hati-hati.

2)      Kemampuan mengontrol diri sendiri

Perjalanan selama proses mendirikan kegiatan usaha sampai berhasil memerlukan kerja yang cukup lama dengan risiko yang cukup. Dengan berjalannya waktu serta berbagai pengalaman baik ataupun buruk, kesuksesan serta kegagalan dalam jangka panjang akan membentuk kemampuan seseorang untuk melakukan kontrol apa yang akan dilakukan dan yang telah dilakukan serta kemampuan dalam diri wirausaha.

3)      Melakukan perubahan dalam hidup serta menggali potensi diri

Dari sekian alasan seseorang melakukan pekerjaan atau melakukan bisnis di antaranya disebabkan oleh karena melihat kesempatan yang ada sekarang maupun prospek dimasa depan. Kesempatan yang cukup tinggi, perubahan kehidupan yang sangat cepat mendorong banyak wirausaha mencoba melakukan bisnis untuk sekedar mengukur kemampuan diri sendiri serta menggali potensi diri yang belum termanfaatkan, tuntutan kehidupan dan juga kesempatan melakukan perubahan dalam hidupnya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.

4)      Pengabdian diri dan mendapatkan pengakuan atas usaha
Kebutuhan seseorang secara pokok terdiri dari 5 kebutuhan dasar, salah satu di antaranya adalah aktualisasi diri ataupun secara tidak langsung mendapatkan pengakuan atas kemampuan dirinya. Wirausaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan lingkungan di sekitarnya bahkan dalam cakupan yang lebih luas lagi. Seorang Wirausaha secara naluri pada umumnya memiliki keinginan untuk dihormati, dianggap sebagai bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Pada masa sekarang dan mendatang kewajiban wirausaha tidak bisa dilepaskan dari perilaku etis serta tanggung ­jawab sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari kehidupan bisnisnya.

Keuntungan dan Kelemahan menjadi Wirausahawan
Keuntungan menjadi wirausaha adalah:
1. Terbuka peluang untuk mendemonstrasikan kemampuan serta potensi seseorang secara penuh
2. Terbuka peluang untuk mencapai tujuan yang dikehendaki sendiri
3. Terbuka peluang untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan secara maksimal
4. Terbuka kesempatan untuk menjadi bos
5. Terbuka peluang membantu masyarakat dengan usaha-usaha yang konkrit.

Sedangkan kelemahannya antara lain:
1. Memperoleh pendapatan yang tidak pasti, dan memikul berbagai resiko. Jika resiko ini telah diantisipasi dengan baik, maka berarti wirausaha telah menggeser resiko tersebut.
2. Bekerja keras dan waktu/jam kerjanya panjang
3. Kualitas kehidupannya masih rendah sampai usahanya berhasil, sebab dia harus berhemat.
4. Tanggung jawabnya sangat besar, banyak keputusan yang harus dia buat walaupun dia kurang menguasai permasalahan yang dihadapinya.


SUMBER       :

Minggu, 21 April 2019

PERMODALAN KOPERASI, KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA, LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


Fauziah Fitriani (52216731)


1.    Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.

SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 tahun 1992.

Sumber-sumber tersebut yaitu :
a) Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.    Simpanan pokok
Adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi  tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
2.    Simpanan wajib
Adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
3.    Simpanan sukarela
Adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.

b) Menurut UU No. 25 tahun 1992
1.    Modal sendiri (equity capital) bersumber dari :
·         simpanan pokok anggota
·         simpanan wajib
·         dana cadangan, dan
·         donasi/hibah.
2.    Modal pinjaman (debt capital) bersumber dari :
·         koperasi lainnya
·         bank atau lembaga keuangan lainnya
·         penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan
·      sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.

Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.


2.    Koperasi Sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·                     Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·                     Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·                     Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·                     Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1.            Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.            Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.            Memaksimumkan biaya (minimize profit)

DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·                     Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·                     Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·                     Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll


TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·                     Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·                     Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·                     Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·                                             Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·                                             Skala ekonomi
·                                             Kepemilikan hak paten
·                                             Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:

a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
1.            Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
2.            Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
1.            Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.            Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.            Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
1.            Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
2.            Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
3.             
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.    Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.     Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.    Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.    Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.     Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.


3.Laporan Keuangan Koperasi
Dalam menjalankan koperasi, Anda juga harus membuat laporan keuangan untuk mengetahui kondisi keuangan koperasi. Berikut adalah beberapa laporan yang harus dibuat sebuah koperasi.
·         Neraca (Balance Sheet)
Menurut Partomo, neraca adalah laporan keuangan yang berupa ringkasan harta  (aset), kewajiban (liabilities), dan modal sendiri (equity) pada suatu periode tertentu. Neraca terdiri dari tiga bagian utama yaitu:
a. Aktiva
Aktiva dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu:
Aktiva lancar yang terdiri dari uang kas dan aktiva lainnya yang dapat dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumsikan dalam periode berikutnya (paling lama 1 tahun). Yang termasuk aktiva lancar adalah kas, surat berharga yang mudah dijualbelikan, piutang dagang, piutang wesel, persediaan barang, dan lain sebagainya.
Aktiva tidak lancar yang mempunyai masa penggunaan relatif panjang, tidak akan habis dipakai dalam suatu siklus operasi perusahaan (1 tahun) dan tidak dapat segera dijadikan kas. Yang termasuk dalam aktiva tidak lancar adalah investasi jangka panjang, aktiva tetap, aktiva tidak berwujud, beban yang ditangguhkan, dan aktiva lain-lain.
b. Utang
Semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, di mana utang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditor. Utang dibedakan menjadi utang jangka panjang dan utang jangka pendek (utang lancar).
c.  Modal
Hak atau bagian yang dimiliki pemilik perusahaan yang ditunjukan dalam pos modal (saham modal), surplus, dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh utang-utangnya.
·         Laporan Laba Rugi
Laporan keuangan yang menggambarkan secara sistematis tentang pendapatan dan operasional, sisa hasil usaha yang diperoleh suatu koperasi selama periode tertentu.
a. Pendapatan operasional.
b. Beban operasional.
c. Pendapatan atau beban non-operasional.
d. Sisa Hasil Usaha.
Mengingat tidak adanya kepemilikan tunggal dan adanya kolektivitas pendanaan yang ada dalam koperasi, maka mau tidak mau masalah  keuangan akan menjadi sangat sensitif dan butuh penanganan yang sangat hati-hati, baik dalam pengelolaan maupun pelaporannya.

Sumber          :