Nama :
Fauziah Fitriani
NPM :
52216731
Kelas :
3DF01
1.
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi
dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan,
kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan
hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali
diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja
dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah
“Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
§
Sistem
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sistem Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan
rapat anggota.Jika diasumsikan antara lain sebagai berikut :
§
Ø SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
§
Ø Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
§
Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang
bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil
transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan
sebagai cadangan koperasi.
§
Ø SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang
dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa
persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti
untuk jasa transaksi usaha.
§
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara
transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama
menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa
sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di
koperasi
§
Ø SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan
demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada
anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya
sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga
sebagai pemakai atau pelanggan.
§
Cara
Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa
informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun
buku
SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha
yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca
ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah
sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari
pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi
usaha anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang
bersangkutan.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang
diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai
berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU
KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya.
Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan
keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
2.
NILAI
DAN PRINSIP DASAR SEBAGAI KEKUATAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
EKONOMI
Ciri-ciri
globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan
bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri)
sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat,
pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya
globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah
mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para
pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan
antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa
kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras.
Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Berbagai
kendala koperasi dalam menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang
antara lain:
·
Keterlambatan koperasi untuk merger atau
amalgamasi sehingga banyak duplikasi fungsi dan jenis koperasi yang kecil dan
tidak efisien.
·
Kekurangan koperasi untuk memanfaatkan
kaidah-kaidah koperasi untuk meraih keunggulan kompetitif. Hal ini juga sering
disebut kekurangan semangat kewirausahaan dalam perkoperasian.
·
Kebijakan merger/amalgamasi adalah untuk
mencapai skala ekonomis sehingga tercapai ukuran minimum yang efisien.
Tantangan
yang sangat Mendasar di era globalisasi dan pasar bebas adalah bagaimana
mempertahankan pangsa pasar domestik dan menerobos pasar regional AFTA, APEC,
dan GLOBAL. Jadi sikap kita jelas bahwa kita tidak mau menjadi penonton tetapi
dengan segala kemampuan, daya dan upaya kita harus menjadi pemain di arena
persaingan global. Koperasi memegang peran kunci menciptakan era globalisasi
yang berkeadilan, diantaranya adalah:
·
Koperasi dapat menciptakan pemerintahan yang
bersifat dialogis dan demokratis, sejak lahirnya koperasi dikenal sebagai agen
perubahan dan demokrasi.
·
Koperasi meningkatkan kapasitas ekonomi dan
koperasi adalah “MARKET LEADERS” dalam berbagai sektor industri diseluruh
dunia.
·
Koperasi juga sangat fleksibel dan lebih
cepat pulih dalam menghadapi situasi pasar yang kurang kondusif dan dapat
dipastikan bahwa koperasi dapat membawa efisiensi ekonomi yang tinggi.
·
Koperasi merupakan landasan pembangunan ekonomi lokal. Koperasi memulai
bekerja berdasarkan kebutuhan lokal masyarakat sehingga mereka memiliki
komitmen tinggi terhadap masyarakat lokal, hal tersebut sangat berbeda dengan
badan usaha lain umumnya.
·
Koperasi dapat meningkatkan tanggung jawab
bersama terhadap resiko usaha, koperasi merupakan inovator terdepan dalam
melaksanakan keseimbangan antara nilai-nilai serta manfaat sosial dengan
ekonomi. Hal ini berbeda jauh dengan badan-badan usaha lain yang lebih
mementingkan keuntungan ekonomi/finansial.
·
Masyarakat sebagai inti dari perusahaan,
itulah tujuan dan nilai yang diperjuangkan dalam koperasi, dapat berdiri dan
berusaha sendiri (SELF ORGANIZATION), serta merespon dengan cepat perubahan
sosial ekonomi yang terjadi di sekitarnya.
·
Koperasi melaksanakan pranata sistem nilai
yang meliputi sistem moral ketuhanan yang menghindari para pelaku ekonomi dari
perangkap keserakahan.
Nilai
dasar koperasi adalah ide atau konsep yang berkaitan dengan tujuan koperasi itu
sendiri. Nilai dasar koperasi mempunyai peranan yang vital dalam perkembangan
koperasi karena nilai dasar itu telah memperkuat perkoperasian. Nilai-nilai
dasar itu ialah Keadilan, kesamaan hak, solidaritas, kemandirian, efisiensi.
Nilai-nilai
koperasi yang dapat membantu dalam menjawab tantangan globalisasi adalah:
·
Koperasi harus menyesuaikan diri, dimana
koperasi harus mengadopsi cara-cara swasta ke dalam dan keluar, bekerja sama
dengan badan usaha swasta dan BUMN melalui pola kemitraan dengan tidak
meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
·
Kembali kedasar, yaitu kembali kepada
prinsip-prinsip koperasi yang paling dasar (PASAL 33 UUD 1945).
Menyadari
akan tantangan, peluang, dan kendala yang dihadapi koperasi dalam menghadapi
era liberalisasi dan globalisasi yang tengah berjalan, maka pembinaan dan
pengembangan koperasi pada dasarnya ditujukan pada upaya-upaya untuk:
·
Menyempurnakan mekanisme internal yang sesuai
dengan identitas koperasi sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat.
·
Mengembangkan kompatibilitas dengan kehidupan
dunia usaha.
·
Mengusahakan terciptanya iklim usaha yang
sehat dan kebijaksanaan pengembangan yang mendukung kelangsungan perkembangan
koperasi.
·
Mendudukkan kembali keanggotaan benar-benar
sebagai dasar kekuatan koperasi dan meningkatkan serta mengefektifkan perannya
sebagai pemilik-pemilik yang berkepentingan dari koperasinya.
·
Koperas-koperasi harus benar-benar menyadari
makna identitas dan prinsip-prinsip koperasi serta menggali potensi yang
dikandung oleh prinsip-prinsip tersebut dan mengembangkan kekuatan anggota.
·
Memberdayakan anggota-anggota pada pelaksana
dan pimpinan (yang dipilih) sehingga efek koperasinya dapat dinikmati dan
keberadaan koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
·
Dengan penuh kesungguhan, telaten dan penuh
tangung jawab, menghimpun dan menggunakan sumber-sumber daya yang ada dan dapat
dijangkau oleh koperasi.
·
Secara sungguh-sungguh dan dengan berbagai
cara yang efektif membangun kemampuan finansial koperasi melalui
simpanan-simpanan, tabungan-tabungan, penyisihan pendapatan, cadangan dan yang
sejenisnya.
·
Pengembangan jaringan usaha dan aliansi
strategis koperasi (cooperative bussiness network dan cooperative strategic
alliances) melalui peningkatan pertukaran informasi, kemitraan, dan
ketertarikan usaha untuk selanjutnya sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangannya dapat berintegrasi dan berkembang pelaksanaan perdagangan antar koperasi (INTER-COOP TRADING), baik
secara horizontal, vertikal, dan diagonal.
·
Kualitas pengelolaan koperasi ditingkatkan
agar akuntabilitasnya dapat dibuktikan sebagai lembaga pendemokrasian ekonomi
yang paling tepat dan sesuai dengan program pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk
itu, transparansi pengelolaan usaha ke anggota akan semakin ditingkatkan,
demikian pula kemampuan menata pembukuan dan laporan yang auditable akan
dikembangkan guna memupuk kepercayaan anggota dan meningkatkan kredibilitas
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang modern. Ada empat alasan pokok perlunya
akuntabilitas koperasi ditingkatkan, yaitu 1) Koperasi sebagai unit ekonomi
yang demokratis akan menghindarkan diri dari praktek KKN, 2) Mekanisme
pengambilan keputusan yang demokratis akan memotivasi berkembangnya partisipasi
, 3) Wadah untuk pembentukan rakyat yang demokratis yang menghayati COLLECTIVE
SELF RULE (KEPEMIMPINAN KOLEKTIF YANG MANDIRI), 4) Berkembangnya kesetaraan
dalam hubungan ekonomi, bukan patron-client atau tuan-hamba.
Selanjutnya
dalam rangka mencapai tujuan tersebut, koperasi perlu memperhatikan hal yang
mendasari dan saling terkait secara fungsional, yaitu keanggotaan,
kepengurusan, dan keusahaan. Ketiga unsur tersebut mempunyai peran secara timbal
balik untuk mencapai tujuan koperasi. Peranan timbal balik keanggotaan dan
kepengurusan ialah anggota sebagai pemilik memberikan kepercayaan kepada
pengurus untuk mengelola organisasi koperasi, memberikan ide-ide dan ikut
mengawasi. Sebaliknya para pengurus memberikan pembinaan kepada anggota dan
memberikan pertanggung jawaban kepada anggota. Peran timbal balik keanggotaan
dan keusahaan ialah anggota sebagai pemilik memberikan sumbangan modal pokok
usaha, memanfaatkan pelayanan usaha koperasi, mengawasi jalannya usaha. Sebaliknya keusahaan memberikan pelayanan
kepada anggota. Peran timbal balik kepengurusan dan keusahaan adalah pengurus
memberi kepercayaan kepada keusahaan untuk mengelola usaha koperasi sesuai dengan
mandat dari anggota. Apabila dari ketiga bahasan tersebut tidak menjalankan
perannya, maka derajat kekoperasian organisasi koperasi berkurang.
Sejalan
dengan itu, maka anggota koperasi harus memiliki pemahaman yang benar mengenai
hakekat koperasi dan bagaimana mengembangkan pemahaman tersebut dalam praktek,
sehingga koperasi bukan semata-mata dapat mencapai tujuannya, tetapi dalam
upaya tersebut juga bekerja berdasarkan azas dan sendi-sendi dasarnya. Tanpa
pemahaman yang tepat mengenai tata kerja koperasi, maka anggota dapat
menimbulkan kerawanan-kerawanan manajerial sebagai pelanggan, anggota-anggota
harus membuat usaha koperasi berkembang melalui partisipasi aktif terhadap
semua kegiatan serta loyal terhadap koperasinya.
Selanjutnya
hal lain yang dapat dilakukan dalam rangka menghadapi era globalisasi, Koperasi
ke depan harus melakukan langkah-langkah pembenahan dan penyesuaian terhadap
perubahan situasi dan kondisi yang akan terjadi. Penyesuaian pada diri koperasi
yang berwawasan luas yang bertujuan untuk memperkokoh nilai-nilai dasar atau
prinsip-prinsip koperasi yaitu sebagai wadah suatu gerakan untuk memperjuangkan
cita-cita ekonomi rakyat. Nilai-nilai dasar koperasi berasal dari orang-orang
yang bersatu secara sukarela dan demokratis untuk mencapai tujuannya. Kemudian
apabila kita lihat dan telaah ternyata pendekatan yang diterapkan cenderung
mengabaikan nilai-nilai dasar tersebut, padahal keberadaan koperasi dalam era
pasar bebas justru ditentukan sampai seberapa jauh nilai-nilai dasar koperasi
itu dilaksanakan. Salah satu penyesuaian yang berkaitan dengan nilai dasar
koperasi adalah masalah pendidikan anggota. Dengan adanya pendidikan yang
dilakukan secara terus menerus diharapkan anggota akan mampu menentukan sikap secara
objektif dan demokratis. Sebagaimana diketahui bahwa dalam koperasi pemegang
kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Apabila seluruh anggota telah
mendapatkan pendidikan yang cukup, maka dalam forum rapat anggota akan
didapatkan keputusan-keputusan yang objektif dan terarah, tidak berdasar suara
orang per orang yang merasa kuat atau suara terbanyak yang belum pasti
kebenarannya. Pembenahan berikutnya adalah manajemen, pembenahan ini bersifat
ke dalam yang cenderung mengarah pada bidang organisasi dan fungsi-fungsi
bisnis koperasi. Dalam hal ini efisiensi organisasi dan usaha sangat diperlukan
dan menentukan manajemen koperasi harus fleksibel dan responsif terhadap
perubahan situasi dan kondisi perekonomian yang bakal terjadi. Peran manajemen
diantaranya meliputi : 1) Suatu perencanaan yang menggambarkan keadaan yang
objektif tentang pra produksi, produksi, dan pasca produksi serta hal-hal yang
menyangkut masa yang akan datang serta
memperhatikan hal-hal yang telah terjadi sebelumnya, 2) Struktur organisasi
harus berdasar keadaan yang dinamis dan responsif terhadap suatu perubahan,
apabila terjadi pengaruh baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
Organisasi harus mampu menempatkan orang-orang yang tepat pada spesifikasi
tugasnya serta mempunyai kemampuan yang memadai, 3) Pengarahan dalam
pelaksanaan harus jelas dan detail, 4) Pengawasan dan pengendalian harus
dilakukan secara optimal agar didapatkan hasil yang maksimal.
3.
PEMBERDAYAAN
KOPERASI MELALUI PENGUATAN MANAJEMEN PEMASARAN STRATEGI
UMKM atau Usaha Mikro Kecil
dan Menengah sedang diminati banyak masyarakat di Indonesia. Tidak heran bila
UMKM merupakan kelompok usaha yang paling besar di Indonesia dan berkontribusi
dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 60%. Selain itu, bisnis UMKM ini
lebih kuat dalam menghadapi krisis global. Untuk bisa menghadapi pasar global
memang tidaklah mudah, karena produk UMKM akan bersaing dengan produk negara
lain. Untuk menyiasatinya dibutuhkan strategi yang tepat untuk mengembangkan
UMKM agar bisa bersaing menghadapi pasar global. Berikut 5 strategi yang harus
dimiliki UMKM:
Product
Menentukan produk dalam bisnis UMKM adalah
langkah yang paling utama sebelum bisnis berjalan. Produk yang Anda jual
haruslah sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh semua konsumen. Untuk
itu, Anda harus melakukan riset terlebih dahulu tentang selera pasar, tren pasar yang sedang berkembang saat ini,
dan melihat seberapa besar peluang pasar yang akan kita bidik. Selain itu, dari
segi kualitas, produk yang akan dijual haruslah memiliki kualitas yang bisa
bersaing dengan produk yang sudah ada, kalau perlu bisa sekelas dengan produk
yang dijual dengan standar pasar global.
Price
Untuk menentukan harga jual produk, Anda
harus teliti menghitung total semua biaya yang dikeluarkan selama produksi
berlangsung. Ada 3 cara penetapan harga yang bisa Anda lakukan agar terhindar
dari kerugian saat penentuan harga.
a. Penentuan harga berdasarkan biaya produksi
ditambah dengan keuntungan, biasanya keuntungan diambil 30% dari harga
produksi.
b. Penentuan harga berdasarkan kompetitor,
jadi Anda bisa riset terlebih dahulu sebelum menentukan harga, tentukan harga di bawah kompetitor, tetapi
dengan kualitas yang sama dengan kompetitor. Jadi ini bisa menjadi salah satu
strategi untuk menarik konsumen dari kompetitor.
c. Penentuan harga berdasarkan permintaan,
jadi konsumenlah yang akan menentukan harga produk yang Anda miliki dengan
mengacu pada kualitas yang dimiliki, tetapi jika harga yang diberikan masih di
bawah harga produksi, Anda harus bisa menaikan harga jualnya, sehingga bisa
tetap mendapatkan keuntungan.
Place
Agar penjualan bisa maksimal dan produk mudah
didapatkan oleh konsumen, maka UMKM haruslah memilih tempat yang strategis
untuk berjualan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tempat usaha
yaitu:
a. Lokasi yang strategis mudah di akses oleh
semua orang dan dekat dengan keramaian.
b. Sesuai dengan target pasar yang sedang
dibidik, jika targetnya adalah pekerja, maka usaha yang dibuat haruslah
berdekatan dengan perkantoran.
c. Mudah dijangkau oleh semua konsumen
terutama dari segi transportasi.
d. Produk yang dijual haruslah menarik
perhatian konsumen.
Promotion
Promosi adalah langkah untuk mengenalkan
produk yang Anda miliki kepada konsumen. Apalagi jika produk yang dijual adalah
produk baru, maka promosi ini sangat penting dilakukan. Agar promosi yang
dilakukan bisa tepat sasaran, maka Anda harus melakukan riset terhadap produk
yang dijual dan siapa saja calon konsumen yang potensial untuk membeli produk
tersebut. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih, melalui media mana Anda
melakukan promosi, apakah via media online atau media offline?
People
Yang terakhir adalah orang atau sumber daya
manusia (SDM). SDM yang dipilih haruslah orang-orang pilihan yang bisa
menghasilkan produk dan layanan terbaik. Jangan ragu untuk melakukan seleksi
kepada calon karyawan dalam bisnis UMKM yang Anda bangun, hindari referensi dari
kenalan atau sodara jika dirasa skill yang dimiliki belum sesuai.
4.
KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
“
kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko
dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama”.
Dari
definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan:
1. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif.
2. Tugas utama wirakop adalah mengambil
prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang
yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1998, h.30).
3. Wirakop harus mempunyai keberanian
mengambil risiko.
4. Kegiatan wirakop harus berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebaga pelanggan.
5. Tujuan utama setiap wirakop adalah
memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama.
6. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, mnajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Fungsi
Kewirakoperasian
1. Kewirakoperasian Rutin
kewirauskoperasian
rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,
pemasaran, personalian, keuangan, administrasi, dan lain-lain.
2. Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage
disini dimaksudkan sebgai keputusan yang diambil dari dua kondisi uang berbeda.
3. Kewirakoperasian Inovatif
inovatif
berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru.
Tipe
Kewirakoperasian
Kewirakoperasian
dibagi menjadi 4 tipe, yaitu :
1. Kewirakoperasian anggota
dalam
kewirakoperasian anggota, anggota itu sendiri merupakan pemilik koperasi.
Tetapi tipe ini masih sangat lemah mengingat kebanyakan kemampuan anggota dalam
inovasi masih sangat rendah, karena dalam bertindak harus memperhatikan anggota
lainnya.
2. Kewirakoperasian manajer
dalam
kewirakoperasian manajer, manajer diangkat sebagai pelaksana dan penanggung
jawab kegiatan operasional. Tetap dalam tipe ini kendala yang dihadapi oleh
manajer adalah keterbatasan untuk bertindak.
3. Kewirakoperasian birokrat
dalam
kewirakoperasian birokrat melibatkan birokrat, birokrat adalah pihak yang
secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.
4. Kewirakoperasian katalis
dalam
kewirakoperasian katalis, katalis diartikan sebagai pihak yang berkompeten
terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung
dengan organisasi koperasi. Para katalis mempunyai kemampuan yang tinggi dan
motivasi yang tinggi, ia juga mempunyai kebebasan bertindak karena berada
diluar organisasi koperasi dan tidak terikat oleh aturan-aturan koperasi
tersebut.
Tugas
Wirakop
a. Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang
kuat di pasar
b. Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi
c. Pemanfaatan interlinkage market
d. Pemanfaatan trust capital
e. Pengendalian ketidakpastian
f. Penciptaan inovasi
g. Pengembangan manfaat partisipasi
Manfaat
Berwirausaha/ Kewirausahaan
1) Kebebasan finansial
Terkadang
keuntungan finansial bukan merupakan motivasi utama melakukan kegiatan usaha,
namun tidak bisa dipungkiri keuntungan finansial menjadi faktor penting guna
kelangsungan hidup usaha dan pertumbuhan serta menjadi daya tarik tersendiri
seseorang terjun ke dalam dunia usaha. Adakalanya pada suatu waktu keuntungan
wirausaha sangat tinggi di atas rata-rata keuntungan jenis usaha yang sama
(rata-rata Industri). Dengan risiko usaha yang harus ditanggung sendiri,
wirausaha dalam melakukan kegiatan usaha dengan perencanaan, implementasi yang
cukup hati-hati.
2) Kemampuan mengontrol diri sendiri
Perjalanan
selama proses mendirikan kegiatan usaha sampai berhasil memerlukan kerja yang
cukup lama dengan risiko yang cukup. Dengan berjalannya waktu serta berbagai
pengalaman baik ataupun buruk, kesuksesan serta kegagalan dalam jangka panjang
akan membentuk kemampuan seseorang untuk melakukan kontrol apa yang akan
dilakukan dan yang telah dilakukan serta kemampuan dalam diri wirausaha.
3) Melakukan perubahan dalam hidup serta
menggali potensi diri
Dari
sekian alasan seseorang melakukan pekerjaan atau melakukan bisnis di antaranya
disebabkan oleh karena melihat kesempatan yang ada sekarang maupun prospek
dimasa depan. Kesempatan yang cukup tinggi, perubahan kehidupan yang sangat
cepat mendorong banyak wirausaha mencoba melakukan bisnis untuk sekedar
mengukur kemampuan diri sendiri serta menggali potensi diri yang belum
termanfaatkan, tuntutan kehidupan dan juga kesempatan melakukan perubahan dalam
hidupnya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik lagi.
4) Pengabdian diri dan mendapatkan pengakuan
atas usaha
Kebutuhan
seseorang secara pokok terdiri dari 5 kebutuhan dasar, salah satu di antaranya
adalah aktualisasi diri ataupun secara tidak langsung mendapatkan pengakuan
atas kemampuan dirinya. Wirausaha merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan lingkungan di sekitarnya bahkan dalam cakupan yang lebih luas lagi.
Seorang Wirausaha secara naluri pada umumnya memiliki keinginan untuk
dihormati, dianggap sebagai bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Pada
masa sekarang dan mendatang kewajiban wirausaha tidak bisa dilepaskan dari
perilaku etis serta tanggung jawab sosial kemasyarakatan sebagai bagian dari
kehidupan bisnisnya.
Keuntungan
dan Kelemahan menjadi Wirausahawan
Keuntungan
menjadi wirausaha adalah:
1.
Terbuka peluang untuk mendemonstrasikan kemampuan serta potensi seseorang
secara penuh
2.
Terbuka peluang untuk mencapai tujuan yang dikehendaki sendiri
3.
Terbuka peluang untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan secara maksimal
4.
Terbuka kesempatan untuk menjadi bos
5.
Terbuka peluang membantu masyarakat dengan usaha-usaha yang konkrit.
Sedangkan
kelemahannya antara lain:
1.
Memperoleh pendapatan yang tidak pasti, dan memikul berbagai resiko. Jika
resiko ini telah diantisipasi dengan baik, maka berarti wirausaha telah
menggeser resiko tersebut.
2.
Bekerja keras dan waktu/jam kerjanya panjang
3.
Kualitas kehidupannya masih rendah sampai usahanya berhasil, sebab dia harus
berhemat.
4.
Tanggung jawabnya sangat besar, banyak keputusan yang harus dia buat walaupun
dia kurang menguasai permasalahan yang dihadapinya.
SUMBER :