Otonomi Daerah 1
A. OTOMONI DAERAH
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1) Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya
dimulai dari pusat (central government
looking).
2) Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya
dimulai dari daerah (local government looking).
B. KEWENANGAN DAERAH
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan,
kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Kewenagnan
bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan secara makro. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah
sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1) Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan
Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/
Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas
Wali Kota.
5) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6) Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
C. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk
terciptanya kesadaran dan kepatuhan hokum.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak manapun.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif yang merugikan masyarakat.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
Menyempurkan UUD 1945.
Meningkatkan peran MPR.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka.
Meningkatkan kemandirian partai politik.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat.
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsiste.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
D. KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan
baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan
dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan
demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar