Sabtu, 15 Juli 2017

Otonomi Daerah 2

Otonomi Daerah 2
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.   Latar Belakang: UU No.1 tahun 1945 ttg komite daerah UU No. 22 tahun 1948, UU pokok Pemerintahan Daerah UU No 1 tahun 1957, UUP-PD UU No.18 tahun 1968, UUP-PD Tap MPRS No. XXI tahun 1966 ttg pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. UUNo. 5 tahun 1974, Pokok-pokok PD UU No.22 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU No.25 1999 Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah UU No. 32 tahun 2004, pemerintah daerah UU No. 33 tahun 2004 Perimbanagan Keuangan pusat dan daerah Ketegangan antara pusat dan Daerah sehingga menimbulkan tuntutan merdeka di beberapa daerah spt: Aceh, Papua Ketidak adilan pemerintah pusat dalam memperlakukan daerah secara ekonomi, politik dan kultural. Kebijakan radikal (big bang) desentralisasi diperkenalkan tahun 1999 melalui UU No. 22/1999 dan UUNo.25/1999 Lahirnya dua UU tersebut untuk merespons dua kondisi sospol yaitu merebaknya tuntutan daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas, bahkan tuntutan federasi dan merdeka khususnya daerah-daerah yang kaya akan hasil alam seperti Papua,aceh dan Riau. UU No 32 dan 33 merupakan perbaikan dari UU sebelumnya. Latar Belakang OTDA: 1.Pembangunan yang tidak merata Fokus pertumbuhan Orba Di tingkat nasional laju pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun cukup tinggi dan tingkat pendapatan perkapita terus naik setiap tahun. Namun di tingkat regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar provinsi semakin besar.   2. ketimpangan ekonomi regional di Indonesia Penyebabnya: Selama pemerintahan Orba, berdasarkan UU No. 5 tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan /kelautan. Akibatnya daerah-daerah yang kaya SDA tidak dapat menikmati secara layak. Juga pinjaman dan bantuan luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan tata niaga di dalam negeri diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat sehingga hasil yang diterima daerah lebih rendah daripada potensi ekonominya. Kontribusi penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD Kontribusi penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemda.   UNDANG- UNDANG OTDA TINGKAT I & II alasan munculnya uu-otda krisis ekonomi lengsernya soeharto krisis politik dan sosial hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, semakin parahnya hak azasi manusia   menurut sondakh (1999) ada tiga faktor pemicu disintegrasi bangsa: sentimen regional, ketimpangan dan ketidak berdayaan ekonomi dan represi, dan pelanggaran hak-hak masyarakat lokal. TUJUAN Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah     Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti, Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.     Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti, Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah. Mempertegas sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah. Menjadi pedoman pokok tentang keuangan daerah     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sistem NKRI. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pe merintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang bersifat fisik. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Merupakan satu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di danani APBD Penyelengaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN.   Sumber-Sumber Penerimaan Daerah 1.Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari; pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. 2. Dana Perimbangan, terdiri atas: dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus,yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN 3.Lain-lain Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat. Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat   DANA ALOKASI UMUM: DAU atau bantuan umum (block grants) sering disebut bantuan tak bersyarat (unconditional grants) karena merupakan jenis transfer antar tingkat pemerintah yang tidak terikat dengan program pengeluaran tertentu. DAU dimaksudkan untuk menggantikan transfer berupa subsidi daerah otonomi (SDO) dan Inpres. Tujuan bantuan ini adalah untuk menyediakan dana yang cukup bagi pemda dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Bantuan umum ini dapat juga dilihat sebagai suatu mekanisme transfer daya beli (purchasing power) dari pemerintah pusat ke pemda (Mahi, 2000).   DANA ALOKASI KHUSUS: DAK atau bantuan khusus (special grants) merupakan jenis transfer yang memiliki persyaratan tertentu yang terkait di dalam bantuan tersebut. Bantuan khusus ini diberikan untuk mendorong pemda dalam menambah barang dan jasa publik tertentu. Jadi, DAK dapat menjamin bahwa pemda akan menyediakan jasa publik yang sesuai dengan program pemerintah pusat, tanpa harus membebani pemda. DAK diberikan untuk kegiatan investasi yang merupakan prioritas nasional atau suatu kondisi khusus daerah, misalnya daerah transmigrasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar