Otonomi Daerah 2
Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan perundang-undangan. Latar
Belakang: UU No.1 tahun 1945 ttg komite daerah UU No. 22 tahun 1948, UU pokok
Pemerintahan Daerah UU No 1 tahun 1957, UUP-PD UU No.18 tahun 1968, UUP-PD Tap
MPRS No. XXI tahun 1966 ttg pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.
UUNo. 5 tahun 1974, Pokok-pokok PD UU No.22 1999 tentang Pemerintahan Daerah UU
No.25 1999 Perimbangan Keuangan antara pusat dan daerah UU No. 32 tahun 2004,
pemerintah daerah UU No. 33 tahun 2004 Perimbanagan Keuangan pusat dan daerah
Ketegangan antara pusat dan Daerah sehingga menimbulkan tuntutan merdeka di beberapa
daerah spt: Aceh, Papua Ketidak adilan pemerintah pusat dalam memperlakukan
daerah secara ekonomi, politik dan kultural. Kebijakan radikal (big bang)
desentralisasi diperkenalkan tahun 1999 melalui UU No. 22/1999 dan UUNo.25/1999
Lahirnya dua UU tersebut untuk merespons dua kondisi sospol yaitu merebaknya
tuntutan daerah untuk memperoleh otonomi yang lebih luas, bahkan tuntutan
federasi dan merdeka khususnya daerah-daerah yang kaya akan hasil alam seperti
Papua,aceh dan Riau. UU No 32 dan 33 merupakan perbaikan dari UU sebelumnya.
Latar Belakang OTDA: 1.Pembangunan yang tidak merata Fokus pertumbuhan Orba Di
tingkat nasional laju pertumbuhan ekonomi rata-rata per tahun cukup tinggi dan
tingkat pendapatan perkapita terus naik setiap tahun. Namun di tingkat
regional, kesenjangan pembangunan ekonomi antar provinsi semakin besar. 2. ketimpangan ekonomi regional di Indonesia
Penyebabnya: Selama pemerintahan Orba, berdasarkan UU No. 5 tahun 1974,
pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah
yang ditetapkan sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari sumber daya
alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan
/kelautan. Akibatnya daerah-daerah yang kaya SDA tidak dapat menikmati secara
layak. Juga pinjaman dan bantuan luar negeri, penanaman modal asing (PMA) dan
tata niaga di dalam negeri diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat sehingga
hasil yang diterima daerah lebih rendah daripada potensi ekonominya. Kontribusi
penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan
bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD Kontribusi
penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan
bukan pajak, sumbangan dan bantuan mendominasi konfigurasi APBD Sumber-sumber
penerimaan yang relatif besar umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan
sumber-sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemda. UNDANG- UNDANG OTDA TINGKAT I & II alasan
munculnya uu-otda krisis ekonomi lengsernya soeharto krisis politik dan sosial
hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, semakin parahnya hak
azasi manusia menurut sondakh (1999)
ada tiga faktor pemicu disintegrasi bangsa: sentimen regional, ketimpangan dan
ketidak berdayaan ekonomi dan represi, dan pelanggaran hak-hak masyarakat
lokal. TUJUAN Tujuan Pokok UU no.25 tahun 1999 adalah Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan
perekonomian daerah, Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil,
proforsional, transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel)
dan pasti, Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah
pusat dan daerah. Tujuan Pokok UU
no.25 tahun 1999 adalah Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian
daerah, Menciptakan sistem pembiayaan daerah yang adil, proforsional,
transparan, rasional, partisipatif, bertanggung jawab(akuntabel) dan pasti,
Mewujudkan sistem perimbangan keuangan yang baik antara pemerintah pusat dan
daerah. Menjadi acuan dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah. Mempertegas
sistem pertanggungjawaban keuangan oleh pemerintah daerah. Menjadi pedoman
pokok tentang keuangan daerah
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem NKRI. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sistem NKRI. Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang pemerintahan oleh pe merintah pusat kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa
serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas
tertentu yang bersifat fisik. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Merupakan
satu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggraan asas
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi di danani APBD
Penyelengaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka
pelaksanaan dekonsentrasi dan dalam rangka tugas pembantuan didanai APBN. Sumber-Sumber Penerimaan Daerah 1.Pendapatan
Asli Daerah (PAD) bersumber dari; pajak daerah, retribusi daerah, hasil
pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. 2. Dana
Perimbangan, terdiri atas: dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi
Khusus,yang jumlahnya ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN 3.Lain-lain
Pendapatan terdiri atas pendapatan hibah dan pendapatan dana darurat.
Pendapatan hibah merupakan bantuan yang tidak mengikat DANA ALOKASI UMUM: DAU atau bantuan umum
(block grants) sering disebut bantuan tak bersyarat (unconditional grants)
karena merupakan jenis transfer antar tingkat pemerintah yang tidak terikat
dengan program pengeluaran tertentu. DAU dimaksudkan untuk menggantikan
transfer berupa subsidi daerah otonomi (SDO) dan Inpres. Tujuan bantuan ini
adalah untuk menyediakan dana yang cukup bagi pemda dalam menjalankan
fungsi-fungsinya. Bantuan umum ini dapat juga dilihat sebagai suatu mekanisme
transfer daya beli (purchasing power) dari pemerintah pusat ke pemda (Mahi,
2000). DANA ALOKASI KHUSUS: DAK atau
bantuan khusus (special grants) merupakan jenis transfer yang memiliki
persyaratan tertentu yang terkait di dalam bantuan tersebut. Bantuan khusus ini
diberikan untuk mendorong pemda dalam menambah barang dan jasa publik tertentu.
Jadi, DAK dapat menjamin bahwa pemda akan menyediakan jasa publik yang sesuai
dengan program pemerintah pusat, tanpa harus membebani pemda. DAK diberikan
untuk kegiatan investasi yang merupakan prioritas nasional atau suatu kondisi
khusus daerah, misalnya daerah transmigrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar