DEMOKRASI
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. Pengertian
demokrasi
Demokrasi yang mendasar adalah suatu kebebasan, dan juga
perbedaan pendapat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai suatu unjuk
kekuasaan dalam mayoritas terhadap minoritas.
a. Demokrasi
menurut Wikipedia.id
Adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya
memiliki hak yang sama dalam mengambil kebijakan yang dapat mempengaruhi hidup
mereka. Berdasarkan pengertian demokrasi memberikan izin secara langsung maupun
melalui perwakilan dalam rancangan, pengembangan serta pembuatan aturan.
Demokrasi harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, serta budaya yang
memberikan kemungkinan dalam aplikasi kebebasan politik secara bebas dan
setara.
b. Demokrasi
menurut Harris Soche
Yaitu pemerintahan yang kekuasaannya melekat pada rakyat
atau demokrasi adalah pemerintahan rakyat.
c. Demokrasi
menurut Prof. Mr. Muhammad Yamin
Demokrasi merupakan dasar pembentukan pemerintahan dan
masyarakat yang di dalamnya kekuasaan memerintah atau mengatur dipegang secara
sah, melainkan yang diperintah, adalah sama dan tidak terpisah-pisahkan.
d. Demokrasi
menurut Samuel Huntington
Yaitu demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang
adil, jujur, serta berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing
untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan
suara.
2. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung maupun
melalui perwakilan. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Sedangkan
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefinisikan demokrasi sebagai
pemerintahan rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa
dalam hal ini berarti kekuasaan tertinggi pemerintahan ditangan rakyat atau
dipegang oleh rakyat.
3. Bentuk
Demokrasi
Demokrasi secara umum dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Demokrasi
langsung yaitu suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilij pengaruh langsung
terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era yang modern ini sistem demokrasi
langsung tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam suatu forum tidaklah mudah, selain itu
sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalah
politik yang terjadi di dalam negara.
2. Demokrasi
perwakilan atau tidak langsung yaitu demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat
dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan
bagi mereka.
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara :
1. Pemerintahan
morarki, Morarki berasal dari bahasa Yunani, yang mana Monos artinya satu dan Archein
artinya pemerintah, jadi dapat diartikan sebagai sejenis pemerintahan dalam
suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Morarki dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
Ø Morarki mutlak
Ø Morarki Konstitusional
Ø Morarki Parlementer
2. Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin yaitu Res
yang artinya pemerintahan dan Publica
yang artinya rakyat. Dapat disimpulkan sebagai pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Sistem Demokrasi dalam sistem Pemerintahan Negara :
1. Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar). Apabila pihak yang berkuasa hanya beberapa orang atau kelompok
tertentu, dan kekuasaan negara meliputi seluruh aspek kehidupan negara dan
masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat tidak mempunyai kewenangan mengatur
hidupnya. Sistem politik diktator/otoriter ini menjalankan sistem politiknya
sesuai dengan prinsip-prinsip otoritarian atau totalitarian.
2. Sistem
pemerintahan parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
3. Sistem
pemerintahan presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan
legislatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif
kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan
politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden, jika presiden
melakukan pelanggaran konstitusi, posisi presiden bisa dijatuhkan. Apabila
presiden dihentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang
wakil presiden akan menggantikan posisinya.
4. Sistem
pemerintahan campuran
5. Sistem
pemerintahan komunis
6. Sistem
pemerintahan demokrasi liberal adalah sistem politik yang menganut kebebasan
individu, secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
7. Sistem
pemerintahan liberalisme
8. Sistem
pemerintahan semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan
kedua sistem pemerintahan : presidensial dan parlementer.
Sumber :
v http://mamantaufikurahman.blogspot.co.id/2015/03/konsep-dasar-demokrasi-dan-sistem.html?m=i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar