Senin, 06 Maret 2017

Kewarganegaraan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Sahabat blogger pada kesempatan kali ini saya akan menulis tentang “LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN” semoga bermanfaat bagi teman-teman sekalian yang membacanya.



A.  Latar Belakang
Undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang ialah UU No. 62 Tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari undang-undang tersebut, yaitu mengenai ketentuan-ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak-anak, dan cara-cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Sebagai masyarakat dan warga negara Indonesia yang mempunyai hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama adalah bahwa setiap warga negara haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan tidak berkewarganegaraan (statless). Tetapi pada saat yang bersamaan setiap warga negara tidak diperbolehkan memilik dua status kewarganegaraan sekaligus. Oleh sebab itu diperlukan adanya perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Selain pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan tersebut juga melalui registrasi biasa yang mekanismenya lebih sederhana.
Negara indonesia adalah negara yang dasarnya menganut prinsip “Ius Sanguinis” mengatur warga negaranya kemungkinan untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai salah satu contoh, banyak warga keturunan China yang masih berkewargaan China atau pun warga yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi tinggal dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk memiliki status kewarganegaraan dari asal orang tuanya, dapat diterima sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan kelahirannya. Kalau pun tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut negara, sekurang-kurangnya mereka dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing, tetapi melalui proses registrasi biasa tadi.

B.  Asas Kewarganegaraan
Untuk menentukan seseorang yang menjadi warga negara digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini dibedakan menjadi 2:
a). Kriterium kelahiran menurut asa tempat kelahiran (Ius Soli). Dalam asas ini, seseorang dapat memiliki kewaganegaraan sesuai tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
b). Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis). Dalam asas ini, seseorang dapat memiliki kewarganegaraan berdasarkan darah keturunan atau asas kewarganegaraan orang tuanya dimana pun ia dilahirkan.

            Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Sehubungan dengan itu, untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan. Yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini dibedakan dalam:
-       Hak Opsi : adalah hak seseorang untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksana stelsel aktif).
-       Hak Reputasi : adalah hak yang dimiliki seseorang untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan ialah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu untuk mempunyai kewarganegaraan tertentu. Di Indonesia seseorang yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
            a. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            b. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pada pasal 1-nya menyebutkan bahwa: Warga Negara Republik Indonesia adalah:
1. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian, atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
2. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, bahwa kewarganegaraan karena RI dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atai sebelum ia menikah pada usia di bawah 18 tahun.
3. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu itu meninggal dunia sebagai warga negara RI.
4. Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang yang diketemukan di dalam wilaah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktunya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

C. Hak dan kewajiban warga negara republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat (2), penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
1.    Bukan penduduk ialah orang-orang asing yang tinggal di dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa.
2.    Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.


D. Hal Warga Negara Indonesia
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
-       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
-       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknolohi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
-       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
-       Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I ayat 1 ).
-       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).


E.  Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormataan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
2.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :” Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
3.    Wajib menaati hukum dan pemerintahaan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

F.  SEJARAH KEWARGANEGARAAN

A.   Jaman penjajahan Belanda.
Hindia Belanda bukaan lah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut :
a.    Kawula negara belanda orang Belanda,
b.    (2) kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera.
c.    (3) kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya : orang-orang timur asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).

B.   Masa kemerdekaan
Pada masa ini, indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yaitu tanggal 18 agustus 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa : “Yang menjadi warga negara iyalah orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, “ sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa : “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang. “Sebagai pelaksana dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, di undangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara menurut UU No. 3 Tahun 1946 ialah:
1. Orang yang lahir dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia,
2. Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia, dan
3. Orang yang asli daerah Indonesia.

C.   Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan tentang pembagian warga negara hasil dari KMB pada tanggal 27 Desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia serikat ada tiga hal antara lain:
1.    Orang Belanda tetap berkewarganegaraan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 Desember 1949 setelah penyerahan kedaulatan dapat memilih kewarga negaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
2.    Orang-orang yang tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dapat memilh kewarganegaraan Indonesia.
3.    Orang-orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka 2 kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda maka ditetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 Tahun.

G.  Masalah Kewarganegaraan
            Permasalahan yang berhubungan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara atau bukan tersebut diakibatkan karena setiap warga menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. berdasarkan permasalahan tersebut, ada 3 masalah kewarganegaraan, yaitu:
1.    Apatride adalah istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal tersebut disebabkan karena kedua orang tuanya menganut asas  yang berdasarkan kelahiran (Ius Soli), namun ia lahir di negara yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (Ius Sanguinis).
2.    Bipatride adalah istilah untuk seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, atau memiliki dua kewarganegaraan. Hal tersebut terjadi karena orang tua seseorang menganut kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (Ius Sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas berdasarkan kelahiran (Ius Soli).
3.    Multipatride ialah suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki kewarganegaraan yang berbeda.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar