Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh...
Sahabat blogger pada kesempatan kali ini saya akan
menulis tentang “LATAR BELAKANG KEWARGANEGARAAN” semoga bermanfaat bagi
teman-teman sekalian yang membacanya.
A. Latar
Belakang
Undang-undang
tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang ialah UU No. 62
Tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1 Agustus 1958.
Beberapa bagian dari undang-undang tersebut, yaitu mengenai ketentuan-ketentuan
siapa warga negara Indonesia, status anak-anak, dan cara-cara kehilangan
kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Sebagai
masyarakat dan warga negara Indonesia yang mempunyai hak, kewajiban, dan
kedudukan yang sama adalah bahwa setiap warga negara haruslah terjamin haknya
dan mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan
tidak berkewarganegaraan (statless). Tetapi
pada saat yang bersamaan setiap warga negara tidak diperbolehkan memilik dua
status kewarganegaraan sekaligus. Oleh sebab itu diperlukan adanya perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut. Selain pengaturan kewarganegaraan berdasarkan
kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan tersebut juga melalui registrasi
biasa yang mekanismenya lebih sederhana.
Negara
indonesia adalah negara yang dasarnya menganut prinsip “Ius Sanguinis” mengatur warga negaranya kemungkinan untuk
mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai salah
satu contoh, banyak warga keturunan China yang masih berkewargaan China atau
pun warga yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
tinggal dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka
sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk memiliki status
kewarganegaraan dari asal orang tuanya, dapat diterima sebagai warga negara
Indonesia sesuai dengan kelahirannya. Kalau pun tidak sesuai dengan prinsip
dasar yang dianut negara, sekurang-kurangnya mereka dapat dikenakan ketentuan mengenai
kewarganegaraan bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan
mereka sebagai orang asing, tetapi melalui proses registrasi biasa tadi.
B. Asas
Kewarganegaraan
Untuk
menentukan seseorang yang menjadi warga negara digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran.
Berdasarkan kriterium ini dibedakan menjadi 2:
a).
Kriterium kelahiran menurut asa tempat kelahiran (Ius Soli). Dalam asas ini, seseorang dapat memiliki kewaganegaraan
sesuai tempat ia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut.
b).
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis). Dalam asas ini, seseorang dapat memiliki
kewarganegaraan berdasarkan darah keturunan atau asas kewarganegaraan orang
tuanya dimana pun ia dilahirkan.
Konflik antara Ius
Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Sehubungan dengan itu,
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan.
Yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini dibedakan
dalam:
-
Hak Opsi : adalah hak seseorang untuk
memiliki kewarganegaraan (pelaksana stelsel aktif).
-
Hak Reputasi : adalah hak yang dimiliki
seseorang untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan ialah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat tertentu untuk mempunyai kewarganegaraan tertentu. Di Indonesia
seseorang yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD
1945, yaitu:
a. Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
b. Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pelaksanaan selanjutnya dari
pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pada pasal 1-nya menyebutkan bahwa:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
1. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan, perjanjian-perjanjian, atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
2. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
bahwa kewarganegaraan karena RI dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atai sebelum ia
menikah pada usia di bawah 18 tahun.
3. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila pada waktu
itu meninggal dunia sebagai warga negara RI.
4. Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang
yang diketemukan di dalam wilaah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9. Orang
yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktunya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya.
10.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
C. Hak
dan kewajiban warga negara republik Indonesia berdasarkan UUD 1945
Menurut
UUD 1945 pasal 26 ayat (2), penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
1.
Bukan penduduk ialah orang-orang asing yang
tinggal di dalam negara yang bersifat sementara sesuai dengan visa.
2.
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan
atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan
dengan warga negara.
D. Hal
Warga Negara Indonesia
Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
-
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
-
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknolohi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia (pasal 28C ayat 1).
-
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal
28D ayat 1).
-
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi, hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun
(pasal 28I ayat 1 ).
-
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
E. Kewajiban
Warga Negara Indonesia
1. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat
2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormataan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
2. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :” Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
3. Wajib
menaati hukum dan pemerintahaan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
F. SEJARAH
KEWARGANEGARAAN
A.
Jaman penjajahan Belanda.
Hindia Belanda bukaan lah
suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga
negara, dengan aturan sebagai berikut :
a. Kawula
negara belanda orang Belanda,
b. (2)
kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera.
c. (3)
kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera,
misalnya : orang-orang timur asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).
B.
Masa kemerdekaan
Pada masa ini, indonesia
belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yaitu tanggal 18 agustus 1945.
Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa : “Yang
menjadi warga negara iyalah orang-orang bangsa lain yang di sahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara, “ sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa : “Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan di tetapkan dengan undang-undang. “Sebagai pelaksana
dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, di undangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun
yang dimaksud dengan warga negara menurut UU No. 3 Tahun 1946 ialah:
1. Orang yang lahir dan
berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia,
2. Anak yang lahir di dalam
wilayah Indonesia, dan
3. Orang yang asli daerah
Indonesia.
C.
Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi
Meja Bundar (KMB)
Persetujuan tentang
pembagian warga negara hasil dari KMB pada tanggal 27 Desember 1949 antara
Belanda dengan Indonesia serikat ada tiga hal antara lain:
1.
Orang Belanda tetap berkewarganegaraan
Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di
Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 Desember 1949 setelah penyerahan
kedaulatan dapat memilih kewarga negaraan Indonesia yang disebut juga “Hak
Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
2.
Orang-orang yang tergolong kawula Belanda
(orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia
kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dapat memilh
kewarganegaraan Indonesia.
3.
Orang-orang Eropa dan Timur Asing, maka
terhadap mereka 2 kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda maka
ditetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat
menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 Tahun.
G. Masalah Kewarganegaraan
Permasalahan yang berhubungan dengan seseorang yang
dinyatakan sebagai warga negara atau bukan tersebut diakibatkan karena setiap
warga menganut asas kewarganegaraan yang berbeda-beda. berdasarkan permasalahan
tersebut, ada 3 masalah kewarganegaraan, yaitu:
1.
Apatride
adalah
istilah bagi seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal tersebut
disebabkan karena kedua orang tuanya menganut asas yang berdasarkan kelahiran (Ius Soli), namun ia lahir di negara
yang menganut asas yang berdasarkan darah keturunan (Ius Sanguinis).
2.
Bipatride
adalah
istilah untuk seseorang yang memiliki kewarganegaraan ganda, atau memiliki dua
kewarganegaraan. Hal tersebut terjadi karena orang tua seseorang menganut
kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan (Ius
Sanguinis), sedangkan ia sendiri lahir di negara yang menganut asas
berdasarkan kelahiran (Ius Soli).
3.
Multipatride
ialah
suatu istilah untuk seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan. Hal
tersebut dapat terjadi karena seseorang yang tinggal di daerah perbatasan
antara dua negara atau juga karena seseorang yang kedua orang tuanya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar