Assalamualaikum Wr Wb
Sahabat blogger kali ini saya melanjutkan penulisan saya
yang lalu yaitu “Wawasan Nusantara 2”, semoga bermanfaat dan menambah wawasan
teman-teman yang membacanya.
WAWASAN NUSANTARA 2
A.
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang
dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan
tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
1. Paham kekuasaan
bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila
menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut
mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan
nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan
idiil dalam menentukan politik nasional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek
kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
2. Geopolitik
Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan
di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai serta
disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi Indonesia, sedangkan
pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepuauan , yaitu paham
yang diembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara – Negara Barat pada
umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah bahwa menurut paham
Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan menurut paham Indonesia
Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang
utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara kepulauan.
3. Dasar Pemikiran
wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan
membina dan mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali
dan mengembangkan dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan nasional Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan
pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan
latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang
pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
B. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara
berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Wawasan Nusantara
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang
Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Berdasarkan teori – teori tentang
wawasan , latar, belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a. Pengertian Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam. “ Hal tersebut disampaikannya pada waktu lokakarya
Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di Lemhanas pada bulan januari tahun
2000.
C.FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Adalah sebagai motivasi, dorongan, pedoman, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala tindakan, keputusan, kebijaksanaan, dan
perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
D.Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah
mahkluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahklak,daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam
semesta,dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkunganya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1) Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa
2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Sila Persatuan
Indonesia
2. Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Pengertian geografi adalah wilayah yang tersedia dan
terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal
dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa
yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi
pengambilan keputusan/kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah Indonesia pada
saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territorial Zee
En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah
3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia
adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan
sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini,
ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan
Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5
Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu,
tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan
(Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari
17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808
pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh
pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui
undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal
16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi
hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung
beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan
bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang
besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola
kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan
nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur
oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya
bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan
kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita,
rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak) Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
B. Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional
adalah menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berorientasi pada
kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh dalam
bidang :
1) Politik,
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
2) Ekonomi,
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3) Sos-Bud,
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui dan menerima serta
menghormati : segala bentuk perbedaan (kebhinekaan) sebagai kenyataan yang
hidup disekitarnya dan sekaligus sebagai karunia Tuhan.
4) Han-Kam,
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara Indonesia.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa individu dalam
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan.Faktor utama
yang mendorong terjadinya proses perubahan
tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang dibawa oleh negara maju
dengan kekuatan penetrasi globalnya.Tantangan itu antara lain :
1) Pemberdayaan
rakyat yang optimal.
2) Dunia yang
tanpa batas.
3) Era baru
kapitalisme.
4) Kesadaran
warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar