Wawasan Nusantara 3
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
-Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara.
Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada
hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan,
keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada
terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan pertahanan keamanan.
-Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara,
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang
kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
-Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan
nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
-Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan,
keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
-Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam
wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada
tanggal 22 Maret 1973.
Unsur dasar wawasan usantara
Unsur dasar wawasan nusantara dapat dirumuskan dengan 3C
yaitu : contour, content, dan conduct. Ketiga unsur ini menjadi dasar adanya
wawasan nusantara dimana pengertian ketiga unsur tersebut adalah sebagai
berikut.
-Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
- Isi (Content) Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut
dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam
kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
-Tata laku (Conduct) Hasil interaksi antara wadah dan isi
wasantara yang terdiri dari : Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia. Tata laku Lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat wawasan nusantara
Hakekat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan
nasional. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar